Uncategorized

438 Tanah Milik Pemkot Kupang Rawan Diserobot, DPRD Desak Sertifikasi Dipercepat

44
×

438 Tanah Milik Pemkot Kupang Rawan Diserobot, DPRD Desak Sertifikasi Dipercepat

Sebarkan artikel ini

 

kupangonline.com,KUPANG,–Dari 900-an aset tanah milik Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang, masih tersisa 438 bidang tanah yang belum mengantongi sertifikat resmi. Kondisi ini dinilai sangat rentan terhadap aksi penyerobotan lahan secara ilegal oleh oknum, sehingga Komisi I DPRD Kota Kupang mendesak Pemkot untuk bertindak cepat.

Ketua Komisi I DPRD Kota Kupang, Moses Mandala, menyoroti lemahnya tata kelola aset daerah serta minimnya legalitas yang membuat sebagian besar aset publik rawan tumpang tindih kepemilikan, penggunaan tanpa izin, hingga potensi gugatan hukum dari pihak ketiga.

“Kami mendorong percepat pengurusan sertifikasinya agar tidak diokupansi warga, yang repot nantinya,” kata Moses Mandala, Jumat 30 Januari 2026.

Hal ini disampaikan usai melakukan kunjungan kerja ke Pemkot Kupang, yang berdasar penjelasan melalui Bagian Hukum, Pemkot saat ini sedang melakukan upaya koordinasi dengan Badan Pertanahan Kota Kupang untuk segera melakukan proses sertifikasi tanah-tanah tersebut.

Moses menekankan pentingnya sertifikasi aset daerah untuk mencegah kerugian negara dan konflik horizontal di masyarakat. “Pemerintah harus segera menyelesaikan sertifikasi agar memiliki kekuatan hukum tetap,” tegasnya.

Pemkot Kupang dinilai lamban dalam proses sertifikasi aset tanah. Aset tanpa sertifikat juga berpotensi mengganggu penilaian terhadap laporan keuangan daerah.

Meski program sertifikasi terus berjalan setiap tahun, kecepatannya dinilai terlalu lambat. Dengan laju saat ini, penyelesaian seluruh aset dapat memakan waktu lebih lama jika tidak ada strategi percepatan ditambah keterbatasan sumber daya manusia di bidang pengelolaan aset. (X)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *