BeritaHukrim

Kasus Adrianus Thius Dihentikan

0
×

Kasus Adrianus Thius Dihentikan

Sebarkan artikel ini

Ket Foto: Nampak suasana zoom metting jajaran Kejaksaan 

Laporan Reporter SUARA TTS.COM,Erik Sanu

SUARA TTS.COM | SOE – Jaksa Agung Muda Tidak Pidana Umum, Dr.Fadil Zumhana melakukan ekspos dan menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif perkara tindak pidana atas nama tersangka Adrianus Thius alias Adi.

Tersangka Adi disangka melanggar Pasal 80 ayat (1) Jo. pasal 76.C undang-undang republik indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang atau pasal 351 ayat (1) KUHP.

Sesuai release siaran pers yang diterima media ini dengan nomor PR- 08/N.3.11/Kph.3/08/2022 jaksa agung muda tindak pidana umum Dr. Fadil Zumhana mengatakan berdasarkan Keadilan Restoratif (Restoratif Justice) akhirnya menyetujui permohonan penghentian penuntutan terhadap tersangka atas nama Adrianus Thius alias Adi.

Adrianus Thius disangka dengan pasal 80 ayat (1) Jo. pasal 76C undang-undang republik indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan (TTS) Andarias D’ Orney SH MH menyampaikan dasar yang menjadi pertimbangan dihentikannya penuntutan adalah tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, Telah ada perdamaian antara Tersangka dengan anak korban, dengan melibatkan orang tua anak korban, tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun

“ tersangka Adrianus Thius alias Adi baru pertama kali melakukan tindak pidana, Telah ada perdamaian antara Tersangka dengan anak korban, dengan melibatkan orang tua anak korban, dan tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun.”ujarnya.

Adapun posisi kasus yang disangkakan kepada Adrianus Thius yakni pada hari jumat 31 Juli 2020 sekitar pukul 19.00 Wita, anak korban Irvan Alehandro Sipa bersama-sama dengan anak Samuel Charly Boineno dan saksi

Kelvin Melanton Tusi pergi melayat ke Angel Missa yang beralamat di Matani Desa Kesetnana Kecamatan Mollo Selatan Kabupaten TTS.

Sesampainya di rumah duka, anak korban dan teman-temannya duduk sambil minum kopi.

Usai minum kopi,sekitar pukul 19.30 WITA, anak korban memanggil seorang perempuan yang sedang melayani

minuman untuk mengembalikan gelas, namun perempuan tersebut tidak mendengar panggilan anak korban dan tetap berjalan. Tersangka Adrianus Thius alias Adi yang merasa anak korban sudah bersikap tidak sopan, langsung mendekati anak korban dari arah depan dengan posisi saling berhadapan berjarak sekitar 1(satu) meter sambil mengatakan “Ini saya punya adik nona, jadi jangan ganggu, akan tetapi anak korban menjawab bahwa dirinya tidak mengganggu, hanya ingin mengembalikan gelas

Mendengar jawaban anak korban, Tersangka menjadi emosi dan langsung menampar pipi kiri anak korban dengan tangan kanan terbuka sebanyak 1 (satu) kali.

Tersangka kemudian menendang anak korban dengan menggunakan kaki kanan sebanyak 1 (satu) kali dan mengenai paha kiri anak korban hingga terjatuh.

Setelah itu, Tersangka memukul ke arah wajah anak korban dengan menggunakan kepalan tangan kanan dan mengenai bagian bawah mata kiri anak korban. Akhirnya anak korban dan teman-temannya langsung pulang dan anak korban memberitahukan kejadian tersebut kepada bapaknya.”

“Bahwa pada saat kejadian, anak korban berusia 15 (lima belas) tahun sebagaimana Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 5362/IST/6-17/WNI/CS.TTS/2011 tanggal 15 Desember 2012, yang ditandatangani oleh Drs.Frits S. D. Nenobais, SH selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten TTS, yang pada pokoknya menerangkan: Irvan Alehandro Sipa lahir di Tunua tanggal 01 November 2005.”

“Bahwa akibat perbuatan tersangka, anak korban Irvan Alehandro Sipa mengalami bengkak dan lecet dibawah kelopak mata kiri, nyeri saat disentuh dan kemerahan di sudut bola mata kiri akibat kekerasan tumpul sebagaimana hasil Visum Et Repertum Nomor:RSUD.35.04.01/166/2020 tanggal 01 Agustus 2020, yang dibuat dan ditandatangani berdasarkan kekuatan sumpah jabatan oleh dr. Juan Manu, dokter pemerintah pada RSUD Soe.”

Atas perbuatannya itu,Adrianus Thius diduga melanggar Pasal 80 ayat (1) Jo. Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Subsidair: Pasal 351 ayat (1) KUHP.”

Terhadap hal ini, Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan Andarias D.Ornay selanjutnya akan menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan Restorative Justice sebagai perwujudan kepastian hukum, berdasarkan peraturan jaksa agung republik indonesia no. 15 tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif. (***)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *