BeritaKesehatan

34 SPPG di Kota Kupang Telah Kantongi SLHS

15
×

34 SPPG di Kota Kupang Telah Kantongi SLHS

Sebarkan artikel ini

kupangonline.com, Kupang – Sebanyak 34 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kota Kupang telah mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) yang keluarkan oleh Dinas Kesehatan Kota Kupang.

Demi mengantongi SLHS, setiap SPPG wajib penuhi syarat antara lain memiliki Dokumen MoU, dan SK untuk berkolaborasi dengan Dinas Kesehatan setempat.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Kota Kupang, drg. Retnowati didampingi Sanitarian Ahli Muda, Maria Silfiana, dan Sanitarian Penyelia, Gunther Beo, saat ditemui kupangonline.com, Rabu (18/2/26).

drg. Retnowati menjelaskan setiap SPPG harus mempunyai SK yang memuat sejumlah hal penting diantaranya Layout atau denah aktivitas dapur pengolahan MBG tersebut beroperasi.

Setiap SPPG harus Minimal 50 persen dari jumlah penjamah pangan telah mengikuti kursus keamanan pangan siap saji bagi penjamah atau petugas yang bersentuhan atau mengelola langsung MBG tersebut.

Ketentuannya untuk 50 persen penjamah makanan yang dimaksud antara lain kepala SPPG, Ahli Gizi, Akuntan, dan Asisten Lapangan, dan untuk 25 persen dari relawan wajib mempunyai sertifikat Pelatihan Keamanan Pangan Siap Saji.

“Sejak Tahun 2025, Dinkes telah melaksanakan pelatihan bagi 50 persen 34 SPPG di Kota Kupang, dan beberapa SPPG diantaranya sudah mencapai 100 persen, namun demikian semuanya sudah mengantongi SLHS, dan terbukti masalah terkait MBG sudah jauh lebih berkurang,” jelas drg. Retnowati.

Terkait hasil pengolahan makanan juga harus dinyatakan layak konsumsi berdasarkan hasil uji laboratorium Kesehatan Provinsi NTT terhadap makanan yang diolah.

Terkait uji labkes dilakukan dua jenis pengujian makanan yang diolah melalui kandungan air yang dipakai dalam mengolah makanan serta kandungan bakteriologi yang mulai beroksidasi setelah makakanan diolah, sehingga apabila dinyatakan tidak lulus sertifikasi, maka wajib mengulanginya.

“Demi meminimalisir masalah MBG di lapangan, Petugas Puskesmas wajib melakukan pemantauan rutin seminggu sekali dan memastikan kualitaz MBG layak konsumsi sampai ke tangan penerima manfaat,” ujarnya. (tia)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *