Ket Foto. Kepala Dinas PMD TTS, Nikson Nomleni
Laporan Reporter SUARA TTS. COM, Dion Kota.
SUARA TTS. COM | SOE – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa ( Kadis PMD) Kabupaten TTS, Nikson Nomleni mengatakan, pihaknya telah menetapkan tanggal pelantikan kepala desa (kades) terpilih hasil Pilkades serentak tahun 2022. Pelantikan kades terpilih akan berlangsung pada 11 Agustus 2022 bertempat di taman rekreasi bu’at.
“ tanggal 11 Agustus mendatang akan dilakukan pelantikan Kades terpilih di taman bu’at. Pelantikan akan dipimpin oleh Bupati TTS, Egusem Pieter Tahun,” ungkap Nikson kepada SUARA TTS. COM, Selasa 9 Agustus 2022 di kantor Satpol PP.
Ditanya terkait pengaduan dari 21 desa, Nikson mengatakan panitia kabupaten bersama panitia pengawas kabupaten telah merampungkan data, mengumpulkan bukti dan melakukan klatifikasi kepada panitia maupun pengawas di tingkat desa.
Hasil kerja tersebut, selanjutnya akan diserahkan kepada Bupati Tahun selaku ketua tim penyelesaian sengketa untuk membuat keputusan.
“ hasil kerja kita (panitia kabupaten) akan kita serahkan kepada bupati dalam bentuk rekomendasi. Nanti pak bupati yang putuskan apakah akan tetap dilakukan pelantikan atau di pending khusus untuk desa-desa yang ada pengaduan,” terang Nikson. Masyarakat lanjut Nikson telah menggunakan hak pilih dan proses politik telah selesai. Oleh sebab itu, dirinya mengajak semua pihak untuk mendukung dan bekerjasama dengan kades terpilih.
Ia menegaskan, panitia kabupaten menerima dan memproses semua aspirasi dan pengaduan yang masuk terkait pelaksanaan pilkades yang lalu.
“ Agar Kades terpilih bisa bekerja dengan baik, roda pemerintahan bisa berjalan dengan baik maka perlu dukungan semua komponen masyarakat,” pungkas Nikson.
Diberitakan sebelumnya, Sebanyak 21 Desa dari 136 Desa yang menggelar Pilkades Serentak pada 25 Juli mengaduhkan dugaan pelanggaran kepada panitia Kabupaten. Dari 21 Desa, tim panitia kabupaten bersama pengawas Kabupaten telah melakukan uji petik lapangan ke 5 desa. Tersisa 16 desa yang belum dilakukan uji petik lapangan.
“ sesuai jadwal kita, batas waktu pengaduan terkait sengketa hasil sudah berakhir pada 28 Juli lalu. Ada 21 desa yang mengadukan masalah Pilkades dan 5 di antaranya sudah kita lakukan uji petik lapangan guna mengumpulkan data dan fakta lapangan. Tersisa 16 desa yang sudah kita jadwalkan untuk segera turun ke lapangan,” ungkap Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinas PMD) Kabupaten TTS, Nikson Nomleni kepada SUARA TTS. COM, Senin 1 Agustus 2022.
Nantinya data dan fakta yang dikumpulkan akan dibuatkan dalam bentuk rekomendasi dan diserahkan kepada tim penyelesaian sengketa yang terdiri dari forkopimda dan diketuai bupati guna diputuskan terkait pengaduan tersebut. (DK)
Editor: Erik Sanu